Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melarang pegawai negeri sipil Kota Bandung menerima bingkisan atau parsel lebaran Idul Fitri.
Menurut dia PNS memang tidak diperbolehkan menerima hadiah apapun untuk menghindari tudingan gratifikasi.
"Itu sudah ketentuan KPK," ujar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil di kawasan TSM, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).
Semua PNS Pemerintah Kota Bandung harus mentaati ketentuan tersebut. Ia akan mengeluarkan surat edaran ke setiap instansi mengenai larangan tersebut.
"Di mana ada ketentuan harus dilaksanakan," Emil menegaskan.
PNS yang kedapatan menerima parsel lebaran akan mendapat sanksi. Ia mengintruksikan Inspektorat Kota Bandung menindaklanjuti setiap laporan PNS yang menerima parsel atau bingkisan.
"Namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa saja tegurannya dari inspektorat," kata Emil.