Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brilian Moktar sempat menerima uang sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari bendahara, tapi tak terkait suap pengesahan APBD.
"Uang yang saya terima sudah saya kembalikan. Itu pun uang sah dari bendahara," ujar Brilian kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob, Medan, Senin (20/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan jumlah uang yang diterimanya mencapai Rp 197 juta. Semua uang yang ia dapat sudah diserahkan ke KPK.
"Beberapa waktu lalu sudah saya kembalikan ke KPK. Kalau ditanya perasaannya, tentu was-was ada. Tapi namanya risiko jabatan," imbuh Brilian.
Usai memberikan keterangan singkat Brilian pamit mengundurkan diri. Ia berlalu naik ke atas mobil dan kembali ke kantornya.