Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Alp, buronan kasus penyelundupan pasir timah yang digagalkan oleh polisi di Jembatan Buton Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan barang bukti pasir timah sebanyak lebih dari 21 ton dibekuk tim Subdit Tipiter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung .
Sebelumnya, polisi mengamankan Unyil salah satu tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Sungailiat.
AKBP Saptono Kasubdit Tipiter mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Senin (20/6/2016) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Alp di Jebus, namun saat polisi bergerak Alp diketahui sudah menuju Pangkalpinang.
Tim lalu melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Alp dan dibekuk tanpa perlawanan.
"Alp memiliki peran dalam rencana penyelundupan dan masuk DPO kita yang bersangkutan kita bekuk kemarin hari Sabtu," kata Saptono.
Seperti diketahui kasus pengungkapan rencana penyelundupan pasir timah dikawasan Jembatan Buton sempat dipertanyakan karena baru satu orang tersangka yakni Unyil yang ditangkap.
Namun pihak Krimsus menyatakan bahwa sejumlah orang. Masih dalam pengejaran karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Sayangnya polisi kesulitan mencari keberadaan pelaku sehingga masuk dalam DPO.
"Harapan kita masyarakat yang tahu keberadaan para pelaku yang terlibat dalam kasus Unyil untuk menginformasikan dan akan kita tindak lanjuti," kata AKBP Saptono
Ditambahkannya pelanggaran dan pasaln yang dikenakan kepada para paluku dugaan melakukan tindak pidana setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yg menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yg bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin.
Melanggar psl 161 UU RI No 4 th 2009 ttg Pertambangan Minerba.
Dalam kasus pasir timah di Jembatan Buton dari sejumlah orang yang diduga terlibat baru dua orang yang berhasil dibekuk yakni Unyil dan Alp.
"Unyil sudah disidang sedangkan Alp sudah ditahan kasus ini terus berjalan," kata Saptono.