Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kementerian Perhubungan sudah mengatur setiap bus dan angkutan massal darat harus memenuhi syarat jalan, apalagi untuk armada mudik lebaran.
Syarat itu di antaranya speedometer berfungsi, rem kendaraan berfungsi baik, ada sabuk pengaman, kaca bus tidak rusak, dan kondisi ban tidak tipis atau bergelombang.
Dishub Kota Denpasar masih menemukan sejumlah bus antar kota antar provinsi tidak melengkapi satu dua syarat jalan, jika tak fatal masih diperbolehkan jalan.
"Masih kami perbolehkan jalan dengan melakukan pengecekan dan masih layak jalan," ujar Kabid Dal Ops Dishub Denpasar, I Ketut Sriawan, di Terminal Ubung, Denpasar, Senin (20/6/2016).
Ia menegaskan armada bus yang memiliki ban bergelombang dan membahayakan penumpang dilarang keluar Terminal Ubung.
Di antara sekian bus yang dikandangkan adalah Sarika Transport. Bus ini speedometernya tak berfungsi, ban depan kiri sudah halus, sabuk keselamatan pengemudi tidak ada, dan hand rem tidak berfungsi.
"Ini fatal ya kami tidak memperbolehkan jalan," beber Sriawan sambil menambahkan, petugas sudah menggembok ban depan bus.