Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usianya masih tergolong muda, 22 tahun. Tapi Kumar Harefa tega merampok dan menikam Syafrida Laili (29), yang sedang mengandung.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal sudah menangkap Kumar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat beraksi, pelaku tak hanya menggasak uang tunai korban.
"Tersangka menggasak 150 gram emas yang ada di dalam kamar rumah. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 1 juta, uang pecahan 100 Bath satu lembar, dan uang pecahan 20 Bath tiga lembar," ujar Kapolsekta Sunggal, Komisaris Daniel Marunduri, Senin (20/6/2016).
Pelaku juga menggasak dua jam tangan merek Alexander Christy. Usai merampok rumah korbannya di Kompleks Padang Hijau Blok K No 19 Desa Diski, pelaku bersama rekannya FH menjual emas tersebut.
"Dari penuturan tersangka KH, 150 gram emas itu dijual kepada penadah seharga Rp 1,2 juta. Uangnya telah mereka gunakan untuk foya-foya," kata Daniel.
Tersangka Kumar ketika diwawancarai tak banyak memberikan keterangan. Seorang rekan media sempat menyenggol tangan Kumar untuk bicara, tapi pelaku tetap diam.