Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota DPD RI Rizal Sirait hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus suap APBD Pemprov Sumut.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu hadir sebagai saksi untuk tujuh mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Saya dipanggil lagi, ini sudah ketiga kalinya," ujar Rizal membuka pembicaraan kepada wartawan yang meliput pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (22/6/2016).
Di dalam surat panggilan tersebut, penyidik meminta Rizal menjelaskan apa yang diketahuinya tentang tujuh tersangka yakni M Affan dan Budiman P Nadapdap (PDI Perjuangan), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (PAN) dan Bustami HS (PPP).
"Surat panggilannya untuk tujuh tersangka itu. Belum tahulah apa yang mau ditanyakan ini," kata dia.
Rizap siap menjalani pemeriksaan kembali, namun ia tidak tahu sama sekali soal kasus suap yang dimaksud penyidik KPK.
"Kita dipanggil datang. Apa yang ditanya kita jawab saja," kata pria berlobe hitam ini kemudian pamit masuk ke gedung utama Mako Brimob Polda Sumut.