Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polres Lampung Barat menggerebek tempat yang dijadikan pesta narkoba di Suka Mulya II, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (21/6/2016) siang. Dari tempat tersebut, polisi menangkap empat orang.
Keempatnya adalah Khoirul Efendi (33), satpam; Zainal (31), petani; Edi Saputra Jaya (33), wiraswasta; dan Sone Omeru (30), pengangguran.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, keempat tersangka ditangkap saat pesta sabu.
“Mereka tidak berkutik begitu digerebek polisi,” ujar Sulis, Rabu (22/6/2016).
Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja 20 gram satu paket kecil sabu seberat 0,1 gram, korek api gas, dua pipa kaca, satu set alat hisap sabu dan satu buah ATM.
Sulis mengatakan, para tersangka membeli sabu dan ganja secara patungan dari seorang bandar.
"Kasusnya masih dalam pengembangan penyidik,” ujar Sulis. Menurut dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Sulis menerangkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering dijadikan lokasi pesta dan transaksi narkoba.
Petugas bergerak menggerebek tempat tersebut. Benar saja. Ada empat orang sedang asyik mengisap sabu dan ganja.