News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

43 Imigran Sri Lanka Ditempatkan di Eks Kantor Imigrasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigran Sri Langka

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Banda Aceh, 43 Imigran Sri Lanka akan ditempatkan sementara di kantor bekas imigrasi di Peunteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Imigran yang kapalnya mengalami kerusakan di perairan Aceh ini akan segera dipulangkan ke nagara asal.

Kepala Bidang Intelijen, Penindakanm Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, Prajoko Yuwono, kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Sri Lanka dan masih menunggu respon selanjutnya.

"Untuk saat ini kita belum tau mereka akan berapa lama berada di Lhokseumawe, pastinya kita masih menunggu keputusan dari pimpinan, namun kebijakan dari pimpinan imigrasi mereka semua akan pulangkan ke negera asalnya," jelas Prajoko.

Ia juga menambahkan, 43 imigran itu masih menunggu pengakuan dari kedutaannya, seperti kelengkapan dokumennya, karena sampai saat ini status mereka sebagai imigran gelap.

"Imigran Sri Lanka ini kan melakukan pelanggaran ke imigrasian, artinya mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidah sah, dan tentunya melanggar sesuai aturan yang berlaku di negara kita," demikian Prajoko Yuwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini