Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ifan Bastian alias Efan (26), seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Ia berupaya melarikan diri saat akan ditangkap jajaran personil Polsek Pontianak Selatan, di kawasan Siantan, Pontianak Utara, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tim Jatarnas Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi tersangka Ifan Bastian alias Efan sedang berjalan di daerah Siantan," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat
Lanjutnya, saat tim menyergap tersangka Efan berusaha melarikan diri.
Tidak ingin buruannya kabur, petugas melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka masih terus berusaha lari.
"Tersangka ini residivis, dia berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan baru kemudiandi bawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut," terangnya.
AKP Ridho menjelaskan, perburuan selama dua setengah jam tersebut berhasil menangkap tersangka Efan yang diketahui sebagai Mucikari.
Dan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan, laporan korbannya yang bernama Yok Son, dengan laporan polisi bernomor LP/1746 /VI /2016 /SEK SELATAN," ujarnya.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Sabtu (11/6/2016) malam, korban melewati Jl. Pahlawan, tepatnya di samping Hotel Flamboyan.
Tersangka Efan, kemudian mendekati korban dan menawarkan wanita penghibur kepada korban.
Efan lantas meminta uang kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 300 ribu, dan menyuruh korban pergi, tapi korban tak mau pergi dari tempat tersebut.
"Tersangka berserta satu rekannya, kemudian mengeluarkan pisau dan melucuti habis barang berharga milik korban. Di antaranya satu Hp merk Coolpad warna silver dan dompet korban," paparnya.
Usai tersangka kabur, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pontianak Selatan. Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 3,3 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka, satu unit telepon seluler merk Coolpad warna silver. Dan satu unit sepeda motor Satria F warna hitam, yang dijadikan sarana.
Tersangka Efan, merupakan warga Gang Usman Gani, Komplek Batara, Jl dr Wahidin, Pontianak Kota. Atas tindakannya, ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP.