Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Syamsir, warga Kampung Tengah, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Sulawesi Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Syamsir adalah tersangka pelaku pembunuhan terhadap Haji Munrung (80) yang merupakan mertuanya sendiri.
Kapolsek Ujung Loe Iptu Muh Amir mengatakan ancaman hukuman penjara ini karena melakukan aksi pembunuhan dengan sadis.
Baca: Gara-gara Sapi, Syamsir Tebas Mertuanya hingga Tewas
"Ancamannya 15 tahun penjara karena membunuh dengan sadis," kata Muh Amir, Kamis (23/6/2016).
Kasus ini masih diselidiki apakah ada unsur perencanaan atau hal lain. Pihak kepolisian akan memeriksa saksi lainnya.
"Korban yang juga mertua Syamsir bernama Haji Munrung mengalami tebasan parang beberapa kali dan bahkan hidungnya nyaris copot," kata Pelaksana Tugas Kepala Desa Seppang Andi Sirajuddin.
Diberitakan sebelumnya, Syamsir (42), warga Kampung Tengah, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menebas mertuanya yang bernama Haji Munrung (80) menggunakan parang, Rabu (22/6/2016).
"Syamsir menebas mertuanya sendiri hingga meninggal setelah terlibat adu mulut," kata Pelaksana Tugas Desa Seppang Andi Sirajuddin.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi.
Diduga korban dan pelaku terlibat adu mulut gara-gara sapi Syamsir masuk ke kebun cokelat sang mertuanya itu.
Karena ditegur sang mertua akhirnya Syamsir marah dan melawan mertuanya.
Rencananya sore ini korban akan dikebumikan di lokasi pekuburan umum di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe.