Petugas pun sontak melaporkan pelaku ke pihak satpam setempat untuk langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.
"Aksi ini sudah yang ke-14 kalinya mencuri, dari awal mencuri motor yang jelek, hingga saya tukarkan ke yang lebih bagus di parkiran," katanya.
Husni menambahkan, ketika melancarkan aksinya selalu sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Biasanya saya jual di pinggir jalan daerah Madura seharga Rp 2,5 juta guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Yulianto mengatakan, pihaknya sudah lama mencari DPO kasus pencurian ini dan akhirnya berhasil mengamanan barang bukti hasil curian dua unit motor Vario 125 warna hitam.
"Dari keterangan tersangka memang sudah 14 kali mencuri dan berhasil lolos dari petugas," ujarnya di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Kamis (23/6/2016).
"Ini memang DPO yang kami cari, sudah banyak laporan warga kehilangan motor di Surabaya," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.