TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pelarian terdakwa Ferydo Martin (29), yang berhasil kabur saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya sejenak.
Kurang dari 24 jam, ia berhasil ditangkap, Kamis (23/6/2016).
Ia ditangkap bersama adiknya S (13), warga Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Tidak sampai 24 jam, tahanan yang kabur berhasil ditangkap di Surabaya, wilayah Kupang," kata Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Iwan Purnomo di Mapolres Gresik Jl Basuki Rahmat, Jumat (24/6/2016).
Sebelumnya, terdakwa Ferydo Martin yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) atas kasus pencurian motor di wilayah Gresik, kabur, Rabu (22/6/2016).
Ia melarikan diri usai sidang di PN Gresik saat akan dibawa kembali ke rutan Gresik melalui pintu belakang.