Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Polres Jambi mengamankan tujuh truk diduga mengangkut kayu ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Palmerah Lama, Jumat (24/6/2016) dini hari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas segera mengamankan sopir dan truknya. Sebanyak 14 orang turut diangkut ke Polresta Jambi, tujuh di antaranya adalah sopir.
Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, melalui Kasat Reskrim, Kompol Doni Agustama, mengatakan kayu tersebut diangkut dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Sekarang lagi dalam penyelidikan kita," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Doni Agus Tama.
Polisi akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak berkompeten untuk memastikan apakah kayu yang diperoleh hasil aktivitas ilegal atau tidak.
"Kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak kehutanan Provinsi Jambi untuk meminta bantuan mencek kayu, baru disimpulkan cocok atau tidaknya surat-surat dokumennya apakah ilegal atau legal," imbuh dia.
Saat ini barang bukti sebanyak tujuh truk bermuatan kayu diamankan di Mapolresta Jambi. Polisi juga mengamankan tujuh sopir truk tersebut.