Laporan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eddy Bastari, Sabtu (25/6/2016) mengamankan pasangan mesum berinisial JN (23), honorer RSUD dengan pasangannya lelaki non muhrimnya berinisial SMS, (24) di kafe Jambur Alas, Kecamatan Deleng Pokhisen.
Penggrebekan itu dipimpin sendiri Kapolres Agara, AKBP Eddy Bastari dan anggotanya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eddy Bastari, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/6/2016) mengatakan, pada saat itu dirinya melakukan patroli dan di saat itu dia mengikuti pasangan mesum tersebut di Jambur Alas.
Tidak lama kemudian mereka mengrebek pasangan tersebut dalam sebuah kamar dengan kondisi tidak berbusana lengkap.
Pasangan tersebut ditangkap dalam sebuah kamar dan telah melakukan perbuatan khalwat atau melanggar qanun Syariat Islam.
Keduanya mengaku sudah lebih dari lima kali berhubungan intim, layaknya seperti suami-istri yang sah yang dilakukan di berbagai tempat.
"Ini komitmen saya sebagai Kapolres Agara dalam menegakkan syariat islam di bumi sepakat," ujar AKBP Eddy Bastari. (*)
Penulis: asnawi luwi