Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Samsudin (50), dan Abu Bakar (54), warga Jalan Siaran Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang yang berstatus sebagai mertua dan menantu ini diamankan karena telah memperkosa anak di bawah umur.
Bahkan lebih parahnya, Abu Bakar memperkosa tiga orang anak tirinya yakni YN (22), IT (12), dan LL (10) anak diri istri keduanya yakni SM (50).
Sedangkan Samsudin telah memperkosa adik iparnya yakni AY (15), setelah ia menikah dengan YN (22), Senin (27/6/2016).
Abu Bakar, saat diamankan di Polresta Palembang, mengakui segala perbuatannya.
Bahkan ia menyetubuhi YN sebanyak lima kali, IT satu kali, dan LL satu kali.
Menurutnya, semua perbuatannya itu dilakukan ditempat-tempat yang berbeda.
"Kalau istri sih memang masih ngasih pak, tapi saya khilaf pak. Setiap hari kami selalu tidur dalam satu kelambu," ujar pria yang bekerja sebagai tukang becak ini.
Tak hanya dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.
Abu Bakar mengaku pernah menggauli anaknya saat mereka tengah tertidur bersama anak dan istrinya.
"Kalau YN kami pernah melakukannya di kebon, kadang di rumah, kalau yang dua, di dalam kelambu itu," terangnya.
Meski mengakui segala perbuatannya itu, namun ia membantah jika hal tersebut dilakukannya atas dasar paksaan dan ancaman.
Abu Bakar mengatakan, segala perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tidak pernah saya ancam pak, semuanya atas dasar suka sama suka. Kadang setelah itu juga saya kasih uang ke mereka, kadang Rp 30 ribu," akunya.
Karena perbuatannya tersebut, Abu Bakar terancam akan menghabiskan masa tuanya di sel tahanan.
Bahkan, jika benar diterapkan, hukuman kebiri mengancam dirinya.
"Mau bagaimana lagi pak, saya akan terima semua hukumannya. Saya menyesal pak," katanya.