Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM, RUTENG - Bocah berusia 12 tahun berinisial EEJ diamankan polisi karena memperkosa balita di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Minggu (26/6/2016).
Petugas Polsek Kota Komba di Wae Lengga atau 91 kilometer arah timur Kota Ruteng, masih menangani kasus ini karena pelakunya masih anak-anak.
"Pelakunya masih anak-anak, sehingga penyelidikan dan penyidikan diperlakukan secara khusus," ujar Kepala Satreskrim Polres Manggarai, Iptu Lukius Okto Selly, Senin (27/6/2016).
Polres Manggarai berpusat di Kota Ruteng membawahi Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Kasus ini menjadi perhatian warga sebuah kampung di Kota Komba.
Belum lama ini terjadi perkosaan terhadap Nr (21), janda dua anak asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kasus ini belum tuntas ditangani polisi.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi