Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala PT Jico Agung Perwakilan Lampung Lukman dilaporkan rekan bisnisnya Erni Widyastuti ke Polresta Bandar Lampung.
Erni melaporkan Lukman dalam perkara dugaan penggelapan bank garansi milik Erni.
Laporan itu tertuang dalam LP/ B-2308/VI/2016/ LPG/Polresta Balam. Erni mengutarakan, dirinya pernah terlibat kerjasama bisnis dengan PT Jico Agung Lampung sejak Oktober 2015 hingga Mei 2016 lalu.
“Kerjasamanya dalam bentuk kesepakatan perjanjian penyaluran produk PT Jico Agung berupa mereka Miwon,” tutur Erni, Senin (27/6/2016).
Dalam kerjasama itu, PT Jico Agung Lampung yang diwakili Lukman meminta jaminan bank garansi.
Bank garansi itu, tutur Erni, sebagai jaminan yang sewaktu-waktu dapat dicairkan bilamana pihak Erni ada tunggakan pembayaran kepada pihak PT Jico Agung.
Erni menyerahkan jaminan bank garansi senilai Rp 150 juta.
Setelah waktu kerjasama berakhir, kata dia, PT Jico Agung Lampung tidak mau menyerahkan bank garansi tersebut.
“Padahal selama proses kerjasama saya tidak pernah ada tunggakan ke PT Jico Agung,” ucap Erni.
Erni mengaku sangat membutuhkan bank garansi itu untuk jaminan kepada rekan bisnis lainnya.
Karena tidak kunjung diberikan, Erni melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno melaporkan Lukman ke Polresta Bandar Lampung.