News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Mantan Pacar, Widiya Divonis Enam Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Widiya yang divonis enam tahun penjara karena membunuh mantan kekasih di PN Tanjungkarang, Selasa (28/6/2016)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis bersalah terdakwa Widiya atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya Eki.

Majelis hakim yang diketuai Cokro menjatuhkan pidana penjara kepada Widiya dengan pidana penjara selama enam tahun.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/6/2016).

Majelis hakim menyatakan Widiya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP yang termaktub dalam dakwaan lebih lebih subsidair.

Atas putusan ini, Widiya menyatakan menerima dan selama persidangan terdakwa tidak berhenti menitikkan airmata.

Peristiwa berawal saat Eki kembali datang menemui Widiya.

Terdakwa menanyakan  kebenaran kepergian Eki ke Jawa untuk menemui calon istrinya.

Lantas Eki lalu membawa Widiya ke kebun di belakang warung gorengan lalu keduanya bercumbu.

Setelah itu, korban mengatakan bahwa ini pertemuan terakhir dan meminta Widiya tidak menghubunginya lagi.

Rupanya Widiya kecewa mendengar perkataan dan sambil menangis dalam posisi jongkok terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya.

Widiya berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.

Terdakwa menanyakan korban mengapa tega melakukan itu lalu  menusuk perut korban.

Usai menusuk terdakwa  membuang pisau sembari berlari meninggalkan korban. 

Korban  berlari ke rumah majikannya meminta pertolongan namun  tewas di rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini