Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga luar kota yang berdomisili di Surabaya lebih dari tiga bulan wajib mengurus dan memiliki SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara).
Demikian disampaikan Arief Boedianto, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Surabaya.
"Seorang penduduk musiman atau urban wajib memiliki SKTS setelah tiga bulan berdomisili di Surabaya. SKTS berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat masih studi atau mempunyai pekerjaan di Surabaya. Ini tanpa dipungut biaya," ujar Arief, Selasa (28/6/2016).
Syarat mengurus SKTS adalah menetap tiga bulan berturut-turut di Surabaya, membawa KTP yang masih berlaku, surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh RT dan RW, dan surat pernyataan keterangan jaminan pekerjaan atau studi.
Setelah itu pemohon diminta mengisi formulir di kelurahan. Giliran petugas yang akan memverifikasi dan memvalidasi data untuk diserahkan ke kecamatan. Camatlah yang nantinya akan menerbitkan dan menandatangi SKTS.
Bagi mereka yang tidak memiliki SKTS akan didenda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Sanksi ini lebih rendah dibanding mengacu Perda pasal 9, yakni tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Sejak 2014 sampai 2016, Disdukcapil Surabaya sudah mendata 49.956 pemohon SKTS.