News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2016

32 Perusahaan di Jatim Belum Bayarkan THR Terancam Kena Sanksi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sebanyak 32 perusahaan di Jawa Timur mengemplang tunjangan hari raya yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.

Perusahaan nakal itu hingga H-8, Selasa (28/6/2016) telah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

Kepala Disnaker Jatim, Sukardo, menuturkan jika H-7 tak segera membayarkan THR kepada karyawannya, perusahaan pengemplang THR itu akan mendapat sanksi.

"Akan kita peringatkan dulu sebelum kami beri sanksi," kata Sukardo kepada SURYA.co.id, Rabu (29/6/2016).

Dalam Permenaker disebutkan, jika perusahaan tak membayarkan THR, sanksi yang diberikan adalah menghentikan pengembangan usaha. Berikutnya adalah menghentikan alat produksi.

Sukardo belum bisa merinci, 32 perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruh dan karyawannya itu. Dipastikan di antara 32 perusahaan itu ada di Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini