Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah menetapkan lima tersangka pelaku bentrok dikawasan Sei Panas, Batam, Selasa (28/6/2016) sore kemarin.
Dari lima tersangka tersebut, tiga dari pihak Buruh angkut sementara dua orang diantaranya dari kelompok Satpam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, selain lima orang tersangka masih empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
"Kita masih melakukan penyeldikan terkait masalah ini. Setidaknya sudah ada empat orang yang masuk dalam daftar DPO," sebut Memo saat ditemui di Mapolresta Barelang, Rabu (29/6/2016) siang.
Walaupun kedua pihak menurut Memo mengambil jalan perdamaian, namun Satreskrim tetap melanjutkan perkara tersebut.
Dalam hal ini menurut Memo, damai tetap damai namun untuk porses akan jalan terus.
"Untuk Satintelkam dan Binmas mungkin mereka menyarankan jalan damai. Namun dari Satreskrim kita tetap akan melakukan proses pidana mereka," sambung Memo.
Hal ini tentunya diberlakukan agar ada efek jera supaya orang-orang ini tidak seenaknya melakukan tindakan berutal dikemudin hari.
Kendati demikian, menurut Memo para pelaku tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja.
"Dia tahanan luar, mereka wajib lapor ke kantor dan wajib hadir saat dimintai keterangan," terangnya lagi.
Pantauan Tribun di Ruang Satreskrim Polresta Barelang, beberapa saksi terkait kasus ini masih diperiksa oleh penyidik.
Sebagian mereka yang diamankan kemarin satu persatu diperbolehkan pulang lantaran tidak terbukti ikut serta dalam bentrok tersebut. (Koe)