Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang sopir angkutan kota (angkot) dan penumpangnya ditembak pengendara mobil saat melintas di Jalan Raya Mayjen Ibrahim Adji, Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa terjadi saat korban bernama Sapri (32), sopir angkot 03 jurusan Baranangsiang-Bubulak bernomor polisi F-1966-CB sedang melaju dari arah Terminal Baranangsiang menuju Bubulak sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (2/7/2016).
Saat itu, ia sedang membawa penumpang bernama Soleha (46) yang juga menjadi korban.
Di saat yang sama, pelaku berinisial ATW (23) yang masih berstatus mahasiswa di universitas swasta di Kota Bogor ini juga melaju dari arah yang sama.
"Kami amankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata rakitan jenis revolver. Motifnya pelaku emosi karena saling sapip- menyalip dengan korban," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (3/7/2016).
Lanjutnya, pelaku yang masih duduk di bangku semester 4 ini mengendarai mobil sedan Honda Civic bernomor polisi F 1502 RM.
Saat saling salip menyalip berlangsung, pelaku tersulut emosi dan langsung mengarahkan senjata ke arah mobil korban.
Pelaku melepaskan tembakan sekali ke arah mobil korhan hingga pelurunya terkena korban.
"Menembaknya pada saat masih di dalam kendaraan. Pistolnya jenis revolver rakitan, dan menurut pengakuan pelaku senjata tersebut dibeli dari Bandung," katanya.
Atas kejadian ini, korban Sapri mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri tembus ke bagian mulut.
Sementara penumpang angkot, Soleha mengalami luka dibagian pelipis kanan bawah akibat terkena pecahan proyektil peluru.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaju ada di rumahnya, yakni di Komplek IPB 2, Desa Ciherang kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada penumpang angkot lainnya yang mrngenali plat nomor pelaku. Dan dari situ kita kembangkan dan dalam waktu satu jam setelah kejadian pelaku kita tangkap di rumahnya," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku, serta lencana berlogo kepolisian.
Kini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakno Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.