Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ketahuan membakar lahan dua hektare. Kini ia harus berurusan dengan polisi.
Polisi mengamankan Luparto Sinaga (42). Ia mengaku perbuatannya membakar lahan, rencananya akan dibuat ladang oleh pemiliknya.
"Lahan yang dibakar tersangka milik warga lainnya. Untuk membersihkannya, tersangka membakarnya," terang Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol P Zalukhu, Minggu (3/7/2016).
Pembakaran yang dilakukan tersangka menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Warga bernama Bahri kaget melihat api terus menjalar.
Bahri kemudian menghubungi ketua RT yang selanjutnya mengkonfirmasi ke Polsek Siak Hulu. Polisi bersama Danramil Siak Hulu, Kapten Inf Kasmir, datang ke lokasi dan membawa satu mobil pemadam kebakaran.
"Api baru bisa dipadamkan Minggu siang," terang Zalukhu.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siak Hulu. Lokasi kebakaran sudah dipasang garis polisi. Turut disita dari pelaku parang, jeriken serta pakaian bernoda sisa kebakaran.