Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua anggota Polsekta Medan Area yang bertugas di Unit Reserse Kriminal dan Unit Lalu Lintas diduga kompak berpesta narkoba jenis sabu.
Keduanya polisi adalah Brigadir AF (30) yang bertugas di Reskrim dan Brigadir G (34), yang bertugas di Lalu Lintas Polsekta Medan Area.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan, keduanya digerebek Kanit Provos dan Panit I Reskrim Polsekta Medan Area. Polisi mengamankan keduanya dari rumah S di Jalan Mamiai No 43/45 Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Minggu (3/7/2016) dini hari.
Saat Kanit Provost dan Panit I Reskrim menggerebek keduanya, dua pelaku tengah duduk di ruangan. Terdapat barang bukti satu paket sabu, satu pipa kaca, dua gelas air mineral (bong) dan empat korek api.
Diduga keduanya sudah lama menggunakan sabu. Sehingga diintai oleh Kanit Provost untuk kemudian diamankan dan dibawa menghadap Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin.
Guna mengetahui penangkapan kedua personel Polri ini, Tribun Medan sempat menghubungi Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin. Saat ditelepon, Arifin membenarkan penangkapan ini.
"Memang informasi (penggerebekan) itu benar. Saat ini sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan untuk diproses," kata Arifin, Senin (4/7/2016) siang.
Disinggung lebih lanjut mengenai sanksi disiplin terhadap kedua anggotanya itu, mantan Provost Polda Sumut ini belum mau memberikan keterangan secara rinci.