TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Timotius Tanewa ditangkap anggota kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya anak buah kapal (ABK) KM Nusantara 49 ini nekat menyelundupkan 48 ekor burung kakatua.
Kasatgas Subsatker Ditpolair Polda NTT, AKP Mamu Lile Gabriel kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2016) mengatakan, Timotius adalah warga Desa Lakpei, Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Menurut Mamu, Timotius diamankan karena membawa satwa yang dilindungi oleh pemerintah secara illegal.
Pelaku, bersama barang bukti, diamankan di atas KM Nusantara 49, ketika tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (4/7/2016) malam.
Setelah diamankan, burung kakatua akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA.
Selain Timotius, pihaknya juga mengamankan Polce Riwu, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, yang ikut membantu menyembunyikan puluhan burung itu.
“Pelaku saat ini sudah ditahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Sigiranus Marutho Bere)