Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pasca aksi serangan bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Kapolri terpilih Komjen Pol Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera merevisi Undang-undang Antiterorisme.
Pasalnya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai bila diterapkan di masa kini.
"Saat ini jaringan terorisme semakin cerdas, tidak bisa jika ditindak dengan undang-undang lama," kata Tito saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7/2016).
Revisi UU Antiterorisme menurutnya mampu memperkuat penegak hukum dalam menangkap para pelaku teror.
Munculnya wacana revisi UU tersebut ialah setelah adanya serangan bom Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir 2015.
Selain penanganan dalam skala nasional (revisi UU Antiterorisme), Tito juga mengatakan untuk melakukan pencegahan dalam tingkat lokal, bahkan internasional.
Lokal dilakukan dengan cara mencegah penyebaran faham radikal.
"Sedangkan di tingkat internasional, ISIS harus dilemahkan, yang terjadi di Indonesia ini adalah tumpahan dari konflik Timur Tengah," tutupnya.(*)