Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) bagi pekerja dan buruh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan setidaknya menerima tujuh laporan. Namun, dari tujuh laporan itu, tiga di antaranya belum diselesaikan.
"Empat laporan lainnya yang selesai itu datang dari pekerja showroom mobil. Namun, keempat laporan itu selesai tanda pendampingan," kata Ketua Non Litigasi LBH Medan, Ismail Lubis pada Tribun Medan, Senin (11/7/2016) siang.
Ia mengatakan, sebelum pengaduan diproses, pihak terlapor telah lebih dulu membayar hak-hak para pekerjanya. Saat ini, LBH Medan masih menyisakan tiga laporan lainnya.
"Karena ketepatan kemarin libur, jadi nanti akan kami lanjutkan. Hanya tujuh laporan saja yang kami terima," ungkap Ismail.
Sebelumnya, seminggu sebelum lebaran LBH Medan membuka posko pengaduan THR. Posko itu diperuntukkan bagi mereka yang belum mendapatkan hak-haknya.
Dalam hal ini, tiap pelapor disarankan datang langsung ke LBH Medan di Jl Hindu. Di sana, pelapor akan didata dan ditanyai apa keluhannya, serta akan dicarikan solusinya. (ray/tribun-medan.com)