Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).
Pelimpahan berkas warga Karangasem, Bali tersebut dilimpahkan usai ia menjalani proses pemberkasan di Mabes Polri.
Pantauan Tribun Bali, Putu Leong mengenakan pakaian merah datang ke Kejari Denpasar.
Ia bersama dua rekannya. Setiba di Kejari, ia langsung ditempatkan di Staf Pidum Kejari Denpasar untuk proses pelimpahan.
Kini, Putu Leong berada di ruangan sel tahanan Kejari Denpasar.
BERITA REKOMENDASI