TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Tiga tersangka gembong narkotika yakni I Putu Leon (44), Cahyadi alias Bocah (38), dan I Made Astawa alias Krecek (39) terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(Rubicon Seharga Rp 1,5 Miliar dan 3 Rumah Mewah Sang Bandar Diduga Hasil Bisnis Narkotika Disita)
Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7/2016).
(VIDEO: Menegangkan, Pengintaian dan Detik-detik Penggerebekan Putu Leon di Kuta Bali)
Putu Leon cs ditangkap Bareskrim Mabes Polri di ruko sebelah warung Bakmi MG Express Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung, pada 12 Maret 2016.
Komplotan ini disebut-sebut sebagai bandar besar peredaran narkotika di Bali.
Tribun Bali/Prima
Leon berperan sebagai bandar dan pemodal, sedang Cahyadi dan Astawa sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan malam di Pulau Dewata.
Pantauan di Kejari Denpasar, kemarin, ketiga tersangka beserta sejumlah barang buktinya dibawa sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung dimasukkan ke salah satu ruangan kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Sekitar empat jam jaksa melakukan penelitian, tersangka Putu Leon yang mengenakan kaos berwarna merah dipadu celana pendek bersama kedua rekannya langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju sel tahanan sementara Kejari Denpasar.
Ketiganya pun bungkam.
Menutup mulut mereka dengan masker dan memakai topi.
Mereka berjalan menunduk untuk menghindari jepretan dan sorotan kamera para awak media.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Erna Normawati Widodo Putri membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II ketiga tersangka dan barang bukti dari Kejagung atas perkara narkotika.
“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah hasil penyelidikan dari Mabes Polri. Mengapa dilimpahkan ke Kejari Denpasar, karena locus delicti-nya terjadi di sini, tepatnya di Warung Bak Mie Jalan Dewi Sri, Kuta,” jelasnya didampingi Kasipidum, I Ketut Maha Agung.
Setelah melakukan penelitian terhadap masing-masing tersangka (ketiganya dalam berkas terpisah), didapati banyak barang bukti berupa narkotika, uang tunai ratusan juta dalam bentuk rupiah, dollar Australia dan dollar Amerika, kendaraan mewah, sepeda motor, serta handphone.
“Memang banyak sekali barang bukti narkotikanya. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah disita berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir, sabu-sabu 183 paket dengan berat sekitar 73 gram, uang Rp 25 juta dan handphone.
Barang-barang itu ditemukan penyidik Mabes Polri di motor Honda Scoopy tersangka Cahyadi,” bebernya.
Dari penangkapan Cahyadi oleh Bareskrim Mabes Polri, ditangkap pula Putu Leon.
Diduga pria asal Karangasem ini adalah bandar narkoba wilayah Bali. (*)