Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Seorang WN Australia, Samuel Pekka Juhani Kuuppo diekstradisi Kejati Bali (penyerahan tersangka) ke Australia.
Samuel merupakan pelaku pelecehan seksual di Australia yang melarikan diri ke Bali.
Kasusnya terjadi di tahun 2015. Dia ditangkap di Bali, setelah berukim dalam waktu yang cukup lama. Samuel merupakan warga Finlandia. Ia dicari oleh otoritas Australia setelah melakukan pelecehan seksual terhadap warga negara Australia.
Kejati Bali, Abdul Muni mengatakan, ekstradisi yang dilakukan melakukan bagian dari pelaksanaan salah satu tugas negara.
"Sesuai permintaan Pemerintah Australia maka ekstradisi kami lakukan. Dan penangkapan sendiri dilakukan pada Tahun 2015 ditangkap di Bali. Tersangka Melakukan tindak kejahatan di Australia," katanya, Rabu (13/7/2016).
Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi saat hendak menuju ke Singapura. Ia ditahan oleh otoritas Indonesia sejak 7 Mei 2015.
Samuel diterbangkan sekitar pukul 11.45 Wita menggunakan pesawat Jet Star JQ 109 dengan tujuan dari Denpasar menuju Perth.