News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Bermotor Tanpa Helm Harus Didenda Rp 250 Ribu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATUNYA MELAWAN ARAH DAN SATUNYA TANPA HELM - Dua pemandangan pelanggar rambu lalu lintas dilakukan pengendara sepeda motor Satunya Melawan Arah dan Satunya Tanpa Helm , di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta (2/7/2013). Pemandangan seperti ini seperti sudah biasa dilakukan pengguna motor di sepanjang Jalan Raya Ciledug Kebayoran Lama, dikarenakan dengan alasan macet. Padahal penyimpangan seperti itu selain membayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto berharap pengendara roda dua tanpa helm harus didenda Rp 250 ribu.

“Menurut saya untuk efek jera sebaiknya pelanggar lalu lintas diberikan hukuman denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia, Rabu (13/7/2016).

Selama ini, hukuman denda yang diberikan hakim masih rendah. Para pengendara motor masih saja melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm.

Indra yakin para pengendara bermotor akan berpikir ulang melanggar. Ia akan membahas masalah ini ke forum bersama mahkamah, kejaksaan dan kepolisian.

“Saya berharap ada kesepahaman antara mahkamah, kejaksaan dan kepolisian mengenai hukuman denda maksimal ini,” jelas dia.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal bagi pengendara yang tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini