Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapendam III/Siliwangi, Letkol Arh M D Ariyanto menegaskan, rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia mengklaim, tanah, bangunan dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD merupakan milik negara.
"Negara dalam hal ini TNI AD cq Kodam III Siliwangi dan berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN noreg 30618084 dan sertifikat HP no 15 tahun 1998. Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka," ujar Ariyanto melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (14/7/2016).
Ariyanto membantah, jika pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit.
Menurutnya, pembelian tanah dan pembangunan rumah dinas di KPAD itu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan KASAD yang menjabat pada tahun 1960.
Surat perintah SP 49/I/1960 13 Januari 1960 itu ditandatangani Wakasad Djenderal Majoor Gatot Soebroto yang ditujukan kepada Dirzi dan Kepala Pembendaharaan Negara AD.
"Diperintahkan untuk melaksanakan pembelian tanah di Desa Sukarasa kewedanan Bojonegara Bandung untuk keperluan komando pelatihan (Koplat) dan pelaksanaan pembelian dilaksanakan oleh panitia negara," ujar Ariyanto.
Lantaran kala itu banyak perwira yang ditempatkan di hotel dan dibayar negara, kata Ariyanto, tanah yang semula seluruhnya digunakan untuk koplat itu diubah peruntukkannya.
"Agar sebagian dibangun Rumdis type G dan H sebanyak 100 bagi perwira yang dasarnya Sprin Kasad nomor SP/1392/XI/1960 tanggal 26 September 1960," kata Ariyanto.
Ariyanto menegaskan, tidak benar apabila ada pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di komplek KPAD diserahkan kepada perorangan.
Sesuai surat keputusan Pangdam VI/Siliwangi, lama sebelum berubah menjadi Kodam III/Siliwangi, penghuni pertama diperintahkan untuk menempati bukan memiliki.
"Hal tersebut juga jelas jelas tertulis pada surat keputusan Pangdam VI/Siliwangi nomor kep 58-4/5/1964," kata Ariyanto.
Sesungguhnya, kata Ariyanto, Kodam III/Siliwangi dalam rencananya akan melaksanakan penertiban berdasarkan permenhan nomor 30 tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan kementerian pertahanan dan TNI.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia yang berhak menempati rumah negara, yakni prajurit TNI AD aktif.
"Dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara, akan tetapi khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan surat telegram KASAD nomor st/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal," ujar Ariyanto.
Ariyanto juga membantah jika ada pernyataan dari pimpinan TNI AD tentang rencana peralihan rumah negara dari golongan II (rumah dinas/negara) menjadi golongan III (rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Menurutnya, hal tersebut diperjelas dengan surat telegram KASAD nomor st 187/2016 tanggal 21 Januari 2016.
"Warga KPAD dengan memasang barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu dan sangatlah tidak dibenarkan karena sesungguhnya hal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar," kata Ariyanto. (cis)