News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Diberi Uang, Rozali Ancam Bunuh Tetangganya

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tidak diberi uang oleh tetangganya, membuat M Rozali (31), warga Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu (SU) II murka.

Membawa sebilah pisau, ia mengancam dan akan membunuh tetangganya A Rifai.

Ia melempar mobil Toyota Avanza milik Rivai, sehingga kaca belakang rusak.

Ia diamankan anggota polisi, berkat adanya laporan korban dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek SU II.

Wakapolsek SU II, AKP Yulia Farida mengatakan, peristiwa pengancaman dan pengerusakan tersebut bermula saat Rozali mendatangi kediaman Rivai untuk meminta sejumlah uang.

Karena tak diberi uang,  Rozali lantas mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya, dan mengancam akan membunuh Rivai, Rabu (13/7/2016) pagi yang lalu.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban, namun tidak dikasih, lantas marah dan mengejar pelaku," ujarnya, Jumat (15/7/2016).

Yulia menambahkan, karena ketakutan, Rivaipun lantas langsung naik ke lantai dua rumahnya, sementara Rozali di tinggal di luar.

Merasa buruannya telah kabur, Rozalipun memilih pergi meninggalkan rumah Rivai.

Namun, saat hendak melangkah keluar rumah, Rozali melihat aki motor yang tergelatak di depan rumah.

Rozalipun mengambil aki tersebut, dan melemparkannya ke kaca mobil milik Rivai hingga pecah.

Setelah itu, Rozali langsung pergi meninggalkan lokasi.

"Saat itu korban masih di dalam rumah, setelah keadaan aman, korban baru melapor ke Polsek," terangnya.

Usai menerima laporan, anggota Polsek SU II pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti pisau lipat yang digunakan Rozali untuk mengancam Rivai serta aki motor yang digunakan Rozali untuk memecahkan kaca mobil milik Rivai.

"Pelaku kita jerat pasal 335 KUHP dan pasal 406 KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini