Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ada-ada saja cara pengedar Sabu-Sabu (SS) satu ini. Untuk menghindari polisi, pengedar ini pun berpindah-pindah tempat tinggal.
Sayangnya, aksi BAS (26) tinggal di Jalan Simpati Gang Mahoni Kuta Badung, Bali ini terendus Polisi dan langsung dijebloskan ke penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, tersangka diamankan pada Kamis14 juli 2106 sekira pukul 12.30 Wita.
BAS sendiri diamankan di sebuah Villa di Jalan Nakula Kuta Badung, Bali. Ia sempat dua hari berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.
"Tersangka sempat berpindah-pindah, namun bisa kami amankan dengan barang bukti Sabu yang dimilikinya," ucap Hadi, Minggu (17/7/2016).
Hadi mengurai, tersangka merupakan pengedar kawakan. Ia selalu menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan SS.
Sekali mengambil tempelan 1 hingga 6 ons setiap mengambil tempelan.
"Dan yang kami amankan sekitar 16 paket Sabu seberat 9,36 gram," ungkapnya.
Hadi menambahkan, barang bukti SS itu disimpan tersangka di dalam kotak permen di atas meja kamar.
Tersangka mengaku mendapatkan SS dari seorang laki laki yang dikenal lewat telepon.
"Tersangka mengambil tempelan itu di daerah sunset road Seminyak Kuta dan sudah sejak 3 bulan beberapa kali mengambil tempelan," ujarnya. (ang).