Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hidayatullah, oknum pegawai negeri sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap istri sirinya Gemala Fajar Ayu (30).
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tony Yoga Saksana SH dengan anggota Seti Handoko SH MH dan Agung Kusumo Nugroho SH itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan.
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman, terdakwa selama persidangan sangat sopan dan menyesali perbuatannya.
Terhadap putusan dimaksud, Hidayatullah hanya pasrah. “Saya terima saja," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Nunukan, Bersy Prima SH masih pikir-pikir terhadap putusan dimaksud.
"Fikir-fikirlah. Karena vonisnya dibawah tuntutan kami yang mana minimal majelis bisa sama dengan tuntutan kita," katanya.
Hidayatullah, pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan menjadi pesakitan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri ketiganya Gemala, yang dinikahi secara siri.
Sebenarnya, Hidayatullah dilaporkan sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap wanita yang dinikahinya secara siri itu.
Terakhir, penganiayaan itu kembali dilakukannya pada 20 Maret lalu. Tidak puas menganiaya dengan tangan kosong, cincin batu akik, mikrophone, ulekan dan benda tumpul lain menjadi alat pemukul istrinya. Pelaku menggunakan dongkrak mobil sehingga gigi istrinya pecah.
Penganiayaan ini ditindaklanjuti Polisi dengan menangkap Hidayatullah di perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sebelumnya, Hidayatullah juga pernah dilaporkan dua istri lainnya dalam kasus penganiayaan.
Istri pertama dianiaya sampai memar pada sekujur tubuhnya. Sedangkan istri kedua mengaku dihantam helm sampai kepalanya membengkak.
Kasus terakhir, pelaku menggunakan dongkrak mobil sebagai alat pemukul.