Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kota Batam, Andi Agung sudah jauh hari memberitahukan setiap sekolah terkait Peraturan Menteri (Permen) Dinas Pendidikan yang menganjurkan setiap orang tua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama sekolah, Senin (18/7/2016) hari ini.
"Sudah jauh hari semenjak adanya keputusan permen kemarin kita langsung berikan imbauan kepada setiap sekolah. Memang ini sudah menjadi aturan pusat," kata Andi.
Dalam hal ini, para orang tua tidak hanya mmengantarkan anaknya sampai ke depan gerbang saja. Diaharapkan mereka menyerahkan anaknya kepada pihak pengajar agar ada interaksi antara guru dan orang tua.
Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara guru dan orang tua. Apalagi di kemudian hari para pelajar lebih banyak menghabiskan waktu bersama guru di sekolah dibandingkan dengan orang tua masing-masing.
"Untuk mendorong iteraksi antar orangtua dengan Guru, juga meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam menyelenggarakan pendidikan," lanjutnya.
Ditanya terkait Masa Orientasi Siswa (MOS) sudah tidak diperbolehkan lagi di lingkungan sekolah, nantinya kegiatan MOS akan ditukar dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
PLS menurutnya tidak melibatkan OSIS atau siswa lainya. Nantinya PLS ini akan diisi oleh majelis guru.
"Pengenalan Lingkungan dilakukan oleh guru. Tidak melibatkan OSIS lagi. Ini sudah menjadi peraturan pusat," ujar dia. (koe)