News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Lagi-lagi Ajukan PK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW

TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua atas putusan hakim PN Batam terkait kasus narkoba.

Pengajuan PK diajukan kedua terpidana pada awal Juni 2016 lalu.

Pengajuan PK atas kedua terpidana mati tersebut diungkapkan oleh Achin, istri Okiaw saat dihubungi melalui selulernya, Senin (18/7/2016).

Dalam pengajuan PK, Achin meminta agar hakim dapat membatalkan putusan hakim sebelumnya.

"Juni kemarin saya ditelepon oleh pihak LP Nusakambangan agar segera datang ke Cilacap untuk menandatangani berkas-berkas permohonan PK," ujar Achin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini