News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Pasal yang Menjerat Sopir Bus Kramat Djati Maut di Gringsing

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas dari Dirjen Perhubungan Darat bersama Dishub Kota Tangerang Selatan melakukan uji kelayakan angkutan lebaran di Pool Bis Kramat Djati, Pamulang, Selasa (15/7). Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan lebaran ini aman dan nyaman ditumpangi calon pemudik, sekaligus untuk meminimalisir angka kecelakaan. Warta Kota/nur ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di daerah Gringsing, Kabupaten Batang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus.

"Busnya tidak membawa muatan berlebih, sudah sesuai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco, Senin (18/7/2016).

Heru mengatakan, Tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Jateng mendapati adanya bekas pengereman dari bus maut yang menewaskan enam orang tersebut.

"Sopir sempat mencoba mengerem, ada bekas pengereman," katanya.

Terkait penyebab tabrakan, Herukoco mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Masih Sidik, sopirnya kami jerat pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 359 KUHP juga kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini