Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menunda sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Sedianya pada Senin (18/7/2016) ini, jaksa membacakan tuntutan terhadap sang bupati yang didakwa telah memeras dan mencuci uang perizinan tambang, tapi batal karena jaksa belum siap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Andi Cakra Alam menunda sidang pembacaan tuntutan untuk Andi hingga pekan depan.
"Kami beri waktu hingga hari Senin depan untuk pembacaan tuntutan," kata Andi kepada jaksa sebelum menutup persidangan. Pengunjung sidang pun kecewa.
Pengunjung yang sebagian besar merupakan simpatisan Bupati Barru meneriaki jaksa.
Usai persidangan, Bupati Barru lalu bergegas meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menunggunya, tanpa mengeluarkan komentar.