Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dirnarkoba Polda Bali, Kombespol Frangky Hariyanto Prapat menyatakan apabila dengan penangkapan BL (38) dan BJS (38), pihaknya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Kerobokan.
Dan selama dua minggu belakangan ada enam kasus serupa yang juga ditangani oleh pihaknya.
"Jadi ada sekitar enam kasus serupa yang kami tangani," ujarnya, Selasa (19/7/2016).
Dia menyebut, peredaran narkoba ini dilakukan oleh Napi berinisial F hanya menggunakan sebuah Handphone (HP).
Singkatnya, narkoba itu tidak berada di LP melainkan dari suatu daerah dan ditujukan ke kurir F yakni BL.
"Dari BL inilah kemudian diedarkan ke masyarakat," katanya.
Dan untuk barang yang didapatkan dari tangan BL sendiri ialah berupa 726 ekstasi warna merah muda.
Ekstasi itu diketahui berasal dari luar Bali yang dipesan oleh F. Dan dipaketkan melalui ekspedisi.
"Dan kami akan koordinasikan dengan pihak terkait mengenai hal ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali, terbongkar. F, narapidana di lapas ini menjadi pengendalinya.
Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali mengungkap kasus ini dengan lebih dulu menangkap dua kaki tangan sebelum menangkap F.
"Mereka ini adalah jaringan dari Lapas Kerobokan," kata Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto Prapat, kepada wartawan Selasa (19/7/2016).(ang)