Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kodam III/Siliwangi melarang masyarakat menjadikan daerah militer dan markas TNI di wilayah Jawa Barat dan Banten untuk menjadi arena memburu monster dalam permainan Pokemon Go.
Larangan itu menindaklanjuti adanya seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yang menerobos Markas Kodim 0614/Cirebon Kota tanpa izin dengan dalih sedang bermain Pokemon Go.
"Masyarakat agar berhati hati dalam menggunakan berbagai jenis teknologi, gunakanlah secara bijaksana dan cerdas dan jangan sampai kemajuan dan penggunaan teknologi itu melemahkan bangsa kita," ujar Kapendam Kodam III/Siliwangi, Letkol Arh M D Ariyanto melalui keterangan resminya, Selasa (19/7/2016).
Diakui Ariyanto, permainan Pokemon Go merupakan kemajuan teknologi. Namun, kata dia, masyarakat harus tetap waspada dengan kemajuan teknologi tersebut.
Sebab bisa jadi permainan itu dijadikan sebagai salah upaya oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengetahui rahasia kekuatan bangsa Indonesia.
"Sebagai contoh adanya orang asing yang mengaku bernama Romain Pierre berkebangsaan Prancis tidak mampu menunjukkan paspor dan tanda pengenal lainnya pada saat ditangkap karena masuk ke lingkungan Markas Kodim 0614/Kota Cirebon," ujar Ariyanto.
Ariyanto menambahkan, peristiwa WNA asal Prancis itu bisa dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak pidana di kantor instansi pemerintah lain atau rumah pribadi. Para pelaku kejahatan bisa menjadikan alasan sedang mencari monster pokemon ketika menerobos masuk ke kantor atau rumah tanpa izin.
"Hati-hati juga kita sedang dalam poxy war, yaitu perang yang musuhnya tidak jelas. Kemajuan tehnologi khususnya peralatan elektronik dan multimedia sebagai senjata untuk membentuk opini sehingga berubah way of life sebagai Indonesia," kata Ariyanto. (cis)