News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung dan BKSDA Sita 20 Ekor Elang Tikus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan 20 elang tikus sebagai satwa dilindungi dari Muhammad Rohim (27), Selasa (19/7/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan 20 elang tikus sebagai satwa dilindungi dari Muhammad Rohim (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan petugas menangkap Rohim di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Sirsak, depan kantor PLN.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas," kata Dicky kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (19/7/2016).

Dari tersangka Rohim, petugas menyita 20 ekor elang tikus. Pelaku mendapatkan elang tikus dengan cara menangkap di areal persawahan di Kabupaten Pringsewu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini