Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan 20 elang tikus sebagai satwa dilindungi dari Muhammad Rohim (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan petugas menangkap Rohim di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Sirsak, depan kantor PLN.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas," kata Dicky kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (19/7/2016).
Dari tersangka Rohim, petugas menyita 20 ekor elang tikus. Pelaku mendapatkan elang tikus dengan cara menangkap di areal persawahan di Kabupaten Pringsewu.