Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan Rohim menjual elang tikus melalui Facebook.
Polda Lampung bersama BKSDA mengamankan Rohim di rumahnya karena menjual 20 elang tikus yang masuk ke dalam hewan dilindungi. Rohim mengambil elang tikus di areal persawahan di Pringsewu.
Elang tikus yang Rohim dapat kemudian difotonya dan diunggah ke Facebook untuk ditawarkan kepada pembeli.
"Foto elang tikusnya diunggah di akun Facebook tersangka," kata Dicky, Selasa (19/7/2016).
Petugas BKSDA dan Polda Lampung mengetahui adanya jual beli elang tikus melalui Facebook, lalu mencari Rohim dan menangkapnya.
Petugas berpura-pura memesan elang tikus kepada Rohim yang lalu menanggapinya. Akhirnya transaksi berlangsung di Jalan Pangeran Diponegoro. "Tersangka kami tangkap saat akan transaksi," ucap dia.