Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penetapan Marzuki yang merupakan ketua DPC PPP Jepara itu berdasarkan surat penetapan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 april 2016.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata seorang penyidik Kejati Jateng mewakili Aspidsus Joni Manurung, Rabu (20/7/2016).
Penetapan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari pengembangan atas persidangan dari dua terdakwa dalam kasus ini. Mereka yaitu Bendahara DPC PPP Zainal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono, yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Jepara.
"Penetapan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan suasana politik. Murni karena bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam putusan hakim atas dua tersangka lain, juga disebutkan tersangka terlibat bersama-sama," jelasnya.
Dalam amar putusan hakim untuk dua terdakwa, disebutkan bahwa Marzuki bersama Sodiq Priyono dan Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dana Banpol yang mengakibatkan kerugian negara.