News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanny Kaget Petugas Pungut Uang Retribusi Sampah hingga Rp 50 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan sampah tampak semakin menutupi sebagian lantai dasar bangunan proyek Pasar Cik Puan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Senin (11/7/2016). Penanganan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih belum juga tuntas sehingga dapat merugikan masyarakat dengan ditemuinya tumpukan sampah yang tidak terangkut di sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hanny, warga Jalan Lobak Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru kaget saat melihat besarnya uang pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Delima.

Kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Selasa (19/7/2016) Hanny menceritakan, saat itu dia baru pulang dari luar kota.

Dia kaget saat melihat kartu retribusi sampah yang diberikan oleh adik iparnya dengan nilai yang jauh lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

"Biasanya saya bayar cuma Rp 30 ribu, tapi yang bulan Juni kemarin adik saya bayar kok bisa sampai Rp 50 ribu. Saya kaget, kok mahal banget," katanya.

Hanny tidak mengetahui secara persis siapa petugas yang saat itu datang ke rukonya untuk memungut biaya retribusi sampah.

Namun sebelumnya petugas yang biasa memungut retribusi sampah adalah petugas dari RW setempat.

"Kemarin waktu yang bayar Rp 50 ribu itu tidak tahu siapa petugasnya, kebetulan saya tidak ada di rumah saat petugasnya menagih ke rumah," kata dia.

Dari barang bukti yang diperlihatkan kepada Tribun, terlihat sejumlah bukti pembayaran yang mencantum nilai Rp 50 ribu.

Ada dua kartu retribusi berlogo Pemko Pekanbaru yang masing-masing berwarna kuning dan putih.

Pada kartu retribusi tersebut terlihat ada stempel Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) lengkap dengan tanda tangan Edwin Supradana yang saat ini sudah menjadi tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP.

Sementara di map warna putih bagian atasnya terlihat dua logo. Masing-masing logo Pemko Pekanbaru dan satu lagi logo LPM Kelurahan Delima. Di map tersebut juga tertera penanggung jawab Fauzi Chaidir.

Kepala DKP Tidak Tahu
Sementara itu Plt Kepala DKP Zulkifli saat dikonfirmasi terkait temuan pungutan retribusi sampah yang mencapai Rp 50 ribu per bulan, memilih enggan berkomentar banyak.

Dia mengaku tidak mengatahui persoalan tersebut karena yang menandatangani kartu retribusi adalah Edwin Supradana yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP.

"Itu saya tidak tahu. Tidak bisa saya komentar gimana-gimananya. Makanya sekarang pungutan itu kita hentikan. Mulai 1 Agustus besok semua harus berdasarkan Perda, maksimal sekitar Rp 20 ribu. Tapi untuk ruko dan rumah makan beda," katanya, Selasa (19/7/2016).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayarkan uang retribusi sampah jika petugas yang bersangkutan tidak dibekali dengan surat tugas dari DKP.

"Kami akan buat surat edarannya, jadi bulan Juli ini terakhir, mulai Agustus kita akan tunjuk petugas baru. Kalau ada petugas yang mengatasnamakan dari DKP tapi tidak membawa surat tugas dari DKP warga bisa menolaknya," kata dia.

Kamis (14/7/2016) lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat tertutup bersama Satuan Kerja dan kelurahan, di Aula Kantor Walikota Pekanbaru.

Hasilnya, mulai 1 Agustus 2016, retribusi sampah diserahkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, melibatkan Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).

"Retribusi sampah saat ini sangat rancu, kita ambil alih untuk diserahkan ke DKP, sebab pihak yang mengangkut sampah di permukiman masyarakat, mereka pula yang memungut retribusi sampahnya, ini artinya sudah tidak benar lagi. Mulai 1 Agustus nanti, tidak dibenarkan lagi pihak lain menarik retribusi sampah, selain petugas LKM-RW," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, usai rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini