News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kronologis Pembobolan Konter HP Godean

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga perampok toko HP saat diamankan di Mapolres Sleman, Rabu (20/7/2016)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Karim, Sugeng dan Agus, tiga pemuda yang tidak punya pekerjaan tetap berkomplot untuk membobol konter handphone milik Gunardi yang ada di Godean Sleman pada Jumat (8/7/2016).

Aksi mereka berakhir usai ketiganya dibekuk petugas Polres Sleman Selasa (19/7/2016) malam.

Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto saat gelar perkara Rabu (20/7/2016) menjelaskan bahwa Karim adalah otak dibalik tindakan perampokan tersebut.

"Jadi MK (Karim) ini memang sudah memantau di TKP selama dua hari sebelumnya, bisa dibilang dia otaknya kejahatan," jelas Kapolres.

Setelah dirasa memahami medan, kemudian pada saat eksekusi yang bertepatan dengan hari ketiga idul fitri dini hari dia mengajak dua tersangka lainnya dengan menggunakan mobil yang disewa dari rental.

Sesampai di TKP mereka berbagi tugas, Agus merusak gembok dengan menggunakan linggis, Karim bertugas mengawasi lingkungan sementara Sugeng bertugas memgambil barang-barang di etalase untuk dimasukkan dalam karung.

Sesudah berhasil menjarah di sana, mereka kemudian melarikan diri.

Karim kemudian menghubungi dua orang temannya asal Boyolali yaitu Wahyudi dan Jatmiko untuk memperjualkan barang jarahannya tersebut.

Kedua penadah tersebut kemudian menjualnya secara eceran kepada tetannga dan teman-teman kerjanya sebelum terendus petugas dan akhirnya diciduk di rumahnya.

"Barangnya diserahkan kepada tersangka 481 (penadah) nanti kalau laku berapa uangnya baru diserahkan, mereka sudah menjual beberapa barang dan menerima uang sebesar 6 juta rupiah," tambah Kapolres.

Belum sempat menjual semua barangnya ketiganya sudah dibekuk oleh petugas Polres Sleman.

Saat ini ketiganya harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini