Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Tak hanya melarang anggotanya, Polda jabar juga melarang masyarakat untuk bermain game Pokemon Go di markas-markas polisi.
Setiap markas polisi akan dijaga ketat petugas untuk mencegah masyarakat bermain game yang dimainkan melalui ponsel pintar tersebut.
“Sudah diintruksikan kepada piket jaga jika ada masyrakat yang datang ditanya maksud dan tujuannya tentunya secara baik-baik,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2016).
Berdasarkan penelusuran Tribun, ada markas polisi di Kota Bandung memang dijadikan “poke stop” atau tempat pemain Pokemon Go mendapatkan poke ball (alat penangkap monster) dan hadiah lainnya.
Satu di antaranya Markas Polsek Lengkong yang berada di Jalan Buah Batu, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
“Makanya kami melarang markas polisi dijadikan tempat berburu monster atau arena bermain game Pokemon Go,” kata Yusri singkat.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Prancis harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Cirebon Kota.
Gara-garanya bukan lantaran melakukan tindak pidana di Kota Cirebon. WNA yang diketahui bernama Romain Pierre (27) ini menerobos masuk ke Markas Kodim 0614/Kota Cirebon.
Ia nekat masuk tanpa izin lantaran bermain Pokemon Go. Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu terjadi Senin (18/7/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
WNA yang menggunakan celana hitam dan kaus merah muda itu mengabaikan panggilan petugas yang berjaga. (cis)