Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, kasus dugaan pencurian alat suntik yang dilakukan oknum DPRD Bandar Lampung berinisial NR ditarik ke Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Kedaton.
Hari mengatakan, awalnya pihak Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) menyerahkan NR ke Polsek kedaton.
"Saya perintahkan kasusnya ditarik ke Polresta," ujar Hari, Kamis (21/7/2016).
Hari mengutarakan, pihaknya masih menyelidiki laporan RSUAM mengenai dugaan pencurian alat suntik tersebut.
Hari mengutarakan, penyidik akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan NR.
"Sekarang ini kan masih pendalaman untuk cari tahu ada tidak tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan," ucapnya.
NR kedapatan sedang mengambil alat suntik di dalam ruang Mawar RSUAM, Kamis (21/7/2016) dinihari.
Aksi NR ketahuan oleh salah satu perawat.
Perawat teriak karena melihat orang tak dikenal mengambil alat suntik.
Pihak keamanan RSUAM mengejar dan menangkap NR.
Pihak RSUAM menyerahkan NR ke Polsek Kedaton.