News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Proyek Pipanisasi Karangasem Ditahan di LP Kerobokan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi pipanisasi Karangasem, Parno Tris Hadiono saat dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (21/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala proyek Pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Karangasem, Parno Tris Hadiono ditahan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung membawanya ke LP Kerobokan, Kamis (21/7/2016).

Staf dari PT Adhi Karya ini langsung ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke penyidik Kejati.

Parno yang menutupi wajahnya dengan masker hijau memilih bungkam dan bergegas menuju mobil kejaksaan.

Ditemui usai pelimpahan, Aspidsus Kejati Bali Polin Sitanggang mengatakan, ditahannya Parno terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya.

Mengenai kerugian muncul angka Rp 3,7 miliar.

"Kasus ini oleh penyidik Polda berkasnya sudah dikoordinasikan kepada jaksa peneliti, selanjutnya jaksa menyatakan berkas lengkap. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya ditemani Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

Disinggung panahanan di Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Polin menyatakan, hal ini untuk memperlancar jalannya persidangan walaupun tempat kejadian perkaranya (TKP) di Karangasem.

"Tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya, dia menyatakan melihat fakta di persidangan.

"Kalau ada nama lain yang muncul tentu kami lakukan pengembangan," tandas Polin.

Sebelumnya, kasus pengerjaaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu, Karangasem telah memvonis tiga terdakwa. Mereka adalah eks Kepala PT Adhi Karya Divisi VII, Imam Wijaya Santosa divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IB Made Oka dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Nyoman Arnawa yang juga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek ini divonis 1,5 tahun penjara.

Proyek pipanisasi sepanjang 62 kilometer ini diketahui ada penyimpangan ditemukan penyelewengan. Pasalnya, PT Adhi Karya menggunakan pipa yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini