TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Pemkot Samarinda.
Saksi yang diperiksa antara lain Hermanus Barus (Inspektorat Daerah Kota Samarinda).
Mereka diperiksa sebagai saksi tahap penyidikan dana hibah KONI Samarinda Rp 64 miliar, tahun 2014.
Pengamatan Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, beberapa saksi menjalani pemeriksaan bersamaan di Aula Kejari Samarinda.
Sementara H Arna Effendi diperiksa terpisah di ruang Pidsus Kejari Samarinda.
Jaksa Tim Satgasus P3TPK menurunkan empat jaksa yang dipimpin Jaksa Marcello. Saksi dari pejabat Pemkot Kota Samarinda diperiksa Jaksa Surya, Erik, Otto.
Sedangkan saksi H Arna Effendi (pelapor) menunggu jaksa Surya selesai memeriksa pejabat Pemkot Samarinda.
Sebelum diperiksa, H Arna Effendi yang akrab disapa H Nanang, dijemput Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Abdul Muis Ali, di Lembaga Permasyarakatan Klas II Samarinda.
Kepada Tribun Kaltim, Nanang sudah menyerahkan semua data dana hibah KONI Samarinda Rp 64 miliar.
"Alhamdulillah. Sampai hari ini baik-baik saja dan tidak ada intervensi. Semua data kan sudah saya serahkan ke Kejagung. Soal teknisnya hasil pemeriksaan silakan tanya jaksa," kata H Nanang yang mengenakan kemeja warna merah jambu bermotif garis kotak-kotak, sebelum diperiksa jaksa Satgasus P3TPK, di ruang Pidsus Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (25/7/2016).